17 Maret 2021 13:50
Disampaikan bahwa Paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan (Pengadaan Mobil Sekda Dan Sekretariat) dinyatakan Gagal, karena Rekanan yang menyampaikan Penawaran hanya 1 (satu) Penyedia.
Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (3) Tenger Cepat Gagal point a. tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan dokumen penawaran.
Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ttd,
Pokja Pemilihan 1