17 Maret 2021 13:50

Disampaikan bahwa Paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan (Pengadaan Mobil Sekda Dan Sekretariat) dinyatakan Gagal, karena Rekanan yang menyampaikan Penawaran hanya 1 (satu) Penyedia.

Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (3) Tenger Cepat Gagal point a. tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan dokumen penawaran.

Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu

ttd,

Pokja Pemilihan 1


Lampiran: